SUS TOLAK WACANA PENGHAPUSAN PENDIDIKAN AGAMA




Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk beragama, yang secara linier berhubungan dengan hak-haknya untuk mendapatkan pengetahuan tentang agamanya melalui pendidikan formal.

PERNYATAAN SIKAP:
SOLIDARITAS URANG SIBOGA MENOLAK KERAS WACANA PENGHAPUSAN PENDIDIKAN AGAMA.


☆☆☆☆☆

Kunjungi FansPage Facebook kita:
https://www.facebook.com/pg/Solidaritas-Urang-Siboga-2258275264424181/posts/

#SolidaritasUrangSiboga
#Pasti!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR ANGGOTA SOLIDARITAS URANG SIBOGA

SUS Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Darurrahmah Parombunan Kota Sibolga

SUS GELAR KOPDAR PERDANA