SUS TOLAK WACANA PENGHAPUSAN PENDIDIKAN AGAMA
Undang-undang Dasar 1945 pasal 29 menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk beragama, yang secara linier berhubungan dengan hak-haknya untuk mendapatkan pengetahuan tentang agamanya melalui pendidikan formal.
PERNYATAAN SIKAP:
SOLIDARITAS URANG SIBOGA MENOLAK KERAS WACANA PENGHAPUSAN PENDIDIKAN AGAMA.
☆☆☆☆☆
Kunjungi FansPage Facebook kita:
https://www.facebook.com/pg/Solidaritas-Urang-Siboga-2258275264424181/posts/
#SolidaritasUrangSiboga
#Pasti!
Komentar
Posting Komentar